ABSTRAK Penelitian di latarbelakangi oleh permasalahan belum optimalnya pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja pada perusahaan swasta dikota Banjar dalam pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK). Hal ini terlihat dari masih adanya perusahaan di Kota Banjar yang belum membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang telah ditetapkan, padahal dari pihak dinas sudah mengamanatkan kepada setiap perusahaan agar semua perusahaan melaksanakan upah sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK).Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan jumlah informan 9 orang. Adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan yang terdiri dari observasi, wawancara, dan pengumpulan dokumen-dokumen. Teknik analisis data yang digunakan adalag reduksi data, penyajian data, dan Verifikasi yang diinterprestasikan secara kualitatif yang bersumber dari observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pengawasan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) oleh Dinas Tenaga Kerja pada perusahaan swasta di Kota Banjar secara umum sudah dilaksanakan dengan baik. Tetapi, 1 dari 10 indikator belum dilaksanakan kurang baik yaitu, permintaan laporan dan informasi secara lisan dari pegawai. Adapun hambatan-hambatan yang ditemukan dalam pengawasan pelaksanaan Upah Minimum Kota (UMK) oleh Dinas Tenaga Kerja pada perusahaan swasta di Kota Banjar yaitu 1) Terbatasnya jumlah pengawas ketenagakerjaan 2) Kurangnya sosialisasi dari Dinas terhadap pihak karyawan maupun manajemen perusahaan 3) Tidak kesesuainya laporan atau informasi mengenai pengupahan pegawai 4) Pihak manajen perusahaan kurang sigap dalam memberikan perintah untuk memperbaiki laporan yang kurang atau salah. Dan upaya-upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut, yaitu 1) Memaksimalkan pegawai yang ada dengan melakukan peningkatkan potensi 2) Melakukan sosialisasi dan pemahaman dengan melakukan pembinaan terhadap karyawan maupun pihak manajemen perusahaan 3) Memverifikasi serta laporan dengan relita yang ada dilapangan 4) Memaksimalkan pembinaan terhadap pengusaha dalam rangka meningkatkan kompetensi untuk memperbaiki laporan yang kurang atau salah. Kata kunci : Pengawasan, Pelaksanaan, Upah Minimum Kota (UMK)