Dedy Tardiyo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

JEJARING KEBIJAKAN DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM KOTA TANPA KUMUH (KOTAKU) DIKABUPATEN SUBANG Dedy Tardiyo
Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara Vol 7, No 2 (2020): Dinamika
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/dinamika.v7i2.3067

Abstract

Jejaring kebijakan dengan pendekatan jaringan penting dalam menyelesaikan problem sosial yang bersifat kompleks dan merancang kebijakan berbasis pemberdayaan sehingga melalui kebijakan di masyarakat dalam Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), pihak yang berkepentingan dapat mengakses proses kebijakan tersebut untuk mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh pemerintah daerah Kabupaten Subang. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis proses Jejaring kebijakan dalam Implementasi Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Kabupaten Subang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Pengumpulan data ditempuh melalui  pengamatan, wawancara dan dokumentasi terhadap informan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Proses analisis data meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Aktor Jejaring kebijakan adalah Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha memiliki posisi yang seimbang. (2) Fungsi Jejaring kebijakan belum berjalan dengan semestinya. (3) Struktur Jejaring bersifat konsultatif, namun overlapping membership tidak membawa dampak positif pada efektifitas jaringan. (4) Pelembagaan pada Jejaring kebijakan berjalan dengan baik. (5) Pola interaksi atau kebiasaan yang mengatur pertukaran sumber daya bersifat konsultatif. (6) Distribusi kekuasaan terjadi cukup signifikan ditandai adanya kegiatan riset partisipatif yang dilakukan fasilitator. (7) Strategi aktor menjadi kunci mampu merubah perspektif pemerintah daerah dalam menetapkan luas wilayah hectare kumuh.