Artikel ini menjelaskan tentang fenomena transgender. Di Indonesia,operasi kelamin yang dilakukan terhadap penderita transeksual, secara hukummendapat tanggapan yang berbeda khusunya dalam perspektif hukum positifdan hukum Islam. Pengadilan umum membenarkan operasi kelamin transeksual,sekaligus mengesahkan perubahan status jenis kelamin. Sebaliknya MUI sejakpertama kasus ini muncul di Indonesia dengan tegas mengharamkan operasikelamin penderita transeksual. Pengadilan umum adalah lembaga resmi yangditunjuk Undang-Undang memeriksa kasus transeksual. Sementara MUI,sekalipun tidak mendapatkan kompetensi seperti pengadilan umum, namunMUI adalah lembaga tempat bernaungnya sebagian besar ormas-ormas Islamdi Indonesia. Fatwa MUI sering menjadi rujukan Umat Islam Indonesia danmenjadi persoalan perbedaan keputusan hukum membuat bingung masyarakatdan ketertiban hukum menjadi terganggu.Bentuk penentuan hukumnya adalah mencari kemaslahatan dan menolakmafsadah, maka untuk menggapai berbagai penemuan baru dalam bidangkedokteran, seperti penggantian kelamin bagikhuntsa, selama tidak ada perintahatau larangan yang jelas dalam Al-Qur’an dan as Sunnah, maka masalahnyadikembalikan pada hukum asalnya yakni mubah atau boleh-boleh saja dalamhal tertentu. Al-Qur’an secara eksplisit tidak pernah menyebutkan keberadaandan atau persoalan waria. Sampai saat ini belum ada aturan hukumnya secaraspesifik dalam hukum positif di Indonesia. Namun perkara ini bisa dikaitkandengan aturan hukum yaitu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia1945. Pasal 27 menjamin bahwa setiap warga Negara memiliki kedudukan yangsama dalam hukum dan pemerintahan. Penelitian ini merupakan penelitianyuridis normatif dengan pendekatan konsep.