This Author published in this journals
All Journal Jurnal HAM
Okky Chahyo Nugroho
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Okky Chahyo Nugroho
Jurnal HAM Vol 8, No 2 (2017): Edisi Desember
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (591.966 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.161-174

Abstract

Anak masuk dalam sistem peradilan pidana karena melakukan pelanggaran hukum harus menjadi perhatian khusus oleh para penegak hukum, tentunya Balai Pemasyarakatan mempunyai peran besar dalam memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan dalam rangka perlindungan hak anak. Posisi anak-anak dalam instrumen HAM nasional dan internasional ditempatkan sebagai kelompok rentan yang harus diberlakukan istimewa, dan negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak istimewa tersebut. Oleh sebab itu, hal yang perlu di kaji adalah mengenai aspek hak asasi manusia dalam sistem pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Tujuannya adalah untuk mengindentifikasi perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum dalam pembimbingan dan pendampingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam tulisan ini adalah analisis kualitatif deskriptif melalui data yang dikumpulkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan-bahan studi dokumen atau kepustakaan. Berdasarkan pembahasan dalam tulisan ini dapat dikemukakan belum maksimalnya perlindungan hak anak dalam sistem pembimbingan dan pendampingan oleh BAPAS, yaitu: masih ditemukan keterlambatan pembuatan litmas dan pendampingan oleh BAPAS, sehingga diperlukan penguatan kapasitas lembaga, karena peran BAPAS menjadi sangat penting di dalam perlindungan anak, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.