This Author published in this journals
All Journal Jurnal HAM
Frichy Ndaumanu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Upaya Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur Frichy Ndaumanu
Jurnal HAM Vol 9, No 1 (2018): Edisi Juli
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.973 KB) | DOI: 10.30641/ham.2018.9.37-49

Abstract

Masyarakat hukum adat adalah bagian dari kelompok rentan dimana seringkali keberadaannya dan kedudukannya di dalam pemerintahan masih belum diakui ataupun sejajar sebagai subyek hukum. Dalam setiap segi perencanaan pembangunan daerah seringkali masyarakat hukum adat tidak diikutsertakan sehingga ketidaksinkronsiasi yang terjadi antara masyarakat hukum adat dengan pemerintah daerah dapat menyebabkan konflik berujung pada sebuah pelanggaran hak asasi manusia. Tujuan penulisan ini adalah untuk mendorong sebuah kebijakan nyata dalam upaya penghormatan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah melalui sebuah produk hukum daerah yang komprehensif dan impelementatif khususnya di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penulisan ini menggunakan metode penelitian socio-legal, metode penelitian ini ialah metode yang mendekati suatu permasalahan melalui penggabungan antara analisa normatif dengan pendekatan ilmu non-hukum dalam melihat hukum merupakan penelitian yang mengkaji ilmu hukum dengan memasukkan faktor sosial dengan tetap dalam batasan penulisan hukum. Dari penulisan ini disimpulkan bahwa diperlukan sebuah kebijakan produk hukum daerah untuk menghormati dan melindungi masyarakat hukum adat yaitu sebuah rancangan peraturan daerah tentang penghormatan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Rancangan peraturan daerah tersebut harus dapat menjamin upaya pemberdayaan, pembinaan, penghormatan dan perlindungan MHA sebagai subyek pembangunan.