Vivy Pranavionita
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

FAKTOR PENDORONG PIHAK YANG MENYEWAKAN MOBIL MELAKUKAN UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MOBIL MELALUI PIHAK KEPOLISIAN Vivy Pranavionita
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2013
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (178.018 KB)

Abstract

AbstrakWanprestasi dalam perjanjian sewa-menyewa mobil yang dilakukan oleh pihak penyewa pernah terjadi pada persewaan mobil di wilayah Kota Madiun. Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak persewaan mobil adalah melalui upaya hukum pidana dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, padahal seharusnya menggunakan upaya hukum perdata dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi, mengetahui, mendeskripsikan, dan menguraikan faktorpendorong pihak yang menyewakan mobil melakukan upaya penyelesaian  wanprestasi dalam perjanjian sewa mobil melalui pihak kepolisian, dan untuk menganalisa dasar pengaturan yang dapat dijadikan pedoman bagi kepolisian untuk menyelesaikan permasalahan ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan metode deskriptif kualitatif dalam menganalisa data. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa faktor pendorong pihak yang menyewakan mobil melakukan upaya hukum pidana untuk menyelesaikan permasalahan wanprestasi karena pihak yang menyewakan mobil tidak dapat membedakan klasifikasi permasalahan dalam lingkup hukum perdata, seperti wanprestasimaupun hukum pidana, seperti penggelapan mobil sewaan. Selain itu, penelitian ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak mempunyai dasar pengaturan yang dapat dijadikan pedoman untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi hanya memfasilitasi pihak persewaan mobil dan pihak penyewa melalui upaya musyawarah mufakat.Kata kunci: faktor pendorong, upaya penyelesaian, wanprestasi, perjanjian sewamobil