This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Fakhri Arindra Zaki
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Badan Usaha Milik Negara (Bumn) Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Berasal Dari Korupsi Fakhri Arindra Zaki
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11005

Abstract

Pencucian uang merupakan metode untuk menyembunyikan, memindahkan, dan menggunakan hasil dari suatu tindak pidana, kegiatan organisasi tindak pidana, tindak pidana ekonomi, korupsi, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang merupakan aktivitas tindak pidana. Di atur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU). Berbeda dengan Tindak Pidana Korupsi yang di atur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 korupsi sebagai predicate crime atau tindak pidana asal pada kejahatan Money Laundering. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertujuan untuk melakukan pengelolaan terhadap bidang-bidang yang berkenaan dengan hajat hidup orang banyak dan juga untuk mendapatkan keuntungan bagi negara. BUMN memilki peran yang sangat penting di dalam perekonomian negara, sehingga pengawasan terhadapnya sangat perlu dilakukan mengingat keuangan negara yang terdapat di dalam BUMN dalam undang-undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) Pencucian uang pada hakekatnya merupakan aset yang disamarkan atau disembunyikan asal usulnyaagar dapat digunakan tanpa terdeteksi bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, yang akan diubah menjadi aset yang seolah-olah berasal dari sumber sah/legal.