This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Nina Farah Adela
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN PELAUT INDONESIA DI LUAR NEGERI MELALUI RATIFIKASI MARITIME LABOUR CONVENTION, 2006 Nina Farah Adela
Jurist-Diction Vol. 1 No. 2 (2018): Volume 1 No. 2, November 2018
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.813 KB) | DOI: 10.20473/jd.v1i2.11015

Abstract

Pelaut merupakan salah satu pekerjaan yang memiliki tanggung jawab besar dan beresiko tinggi seperti, kecelakaan kapal dan tenggelam. Untuk mencegah resiko, diperlukan kualifikasi pekerja sebagai pelaut yang lebih ketat dan pemberian perlindungan hukum bagi pelaut yang diatur secara komprehensif. Ketentuan Perundang-undangan nasional dinilai belum seimbang dan menimbulkanketidakpastian hukum. Oleh karena itu, perlindungan pelaut Indonesia masih rendah dan belum sesuai standar internasional. Hal ini dibuktikan dengan berbagai permasalahan yang telah dialami pelaut antara lain, penipuan job fiktif, upah tidak dibayar, dokumen palsu hingga perbudakan. Dengan demikian, pemerintah Indonesia meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention, 2006. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang disusun dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. MLC 2006 akan dikaji menggunakan perbandingan dengan ketentuan hukum nasional yang sudah ada diIndonesia yaitu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan. Pada pembahasan awal, diuraikan hak-hak dasar yang diperoleh pelaut selama bekerja di atas kapal dan perlindungan yang diberikan sebelum, selama, dan saat pemulangan pelaut. Dari penelitian hukum ini, diketahui bahwa MLC 2006 memberikan perhatian lebih terhadap hak-hak dasar pelaut misalnya, upah, jam kerja, penyediaan fasilitas terbaru dan hak repatriasi pelaut. MLC 2006 juga memberikan kontribusi lebih bagi perlindunugan hukum pelaut Indonesia. Sebagai negara anggota yang telah meratifikasi MLC 2006, Indonesia memiliki kewajiban baru dalam hal mengikuti sistem reimburshment (pengembalian) dan tunduk pada International Convention of Arrest of Ships 1999.