This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Novia Choirunnisa
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah Melalui Perjanjian Kemitraan Antara Carrefour dan Pemasoknya Novia Choirunnisa
Jurist-Diction Vol. 2 No. 3 (2019): Volume 2 No. 3, Mei 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i3.14374

Abstract

Salah satu bentuk kerjasama yang dapat dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, kecil dan Menengah ialah kerjasama dengan pola kemitraan perdagangan umum. Adapun pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum ialah dapat berupa kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Salah satu pelaku usaha yang melakukan kemitraan dengan pola perdagangan umum ialah kerjasama yang dijalin antara Carrefour dan para pemasoknya. Dalam pelaksanaannya, seringkali terjadi masalah yang timbul dari adanya kerjasama kemitraan tersebut, yang mana permasalahan ini seringkali menimbulkan kerugian bagi pihak pelaku usaha Mikro, kecil dan Menengah, oleh karena tersebut diharapkan perlu adanya upaya perlindungan hukum yang tegas dan adil. Dalam hal ini pihak yang berwenang dapat mendukung secara aktif atau pasif menegakkan norma dan peraturan kontrak sebagaimana menjadi landasan dalam penyusunan kerjasama kemitraan, sehingga tujuan setiap pihak dapat tercapai. Kontrak perdagangan umum dibuat dalam bentuk akta tertulis sebagai bentuk upaya perlindungan, kepastian hukum dan sehingga kontrak tersebut menjadi perjanjian yang memiliki pembuktian yang sempurna bagi para pihak. Dalam hal terjadi sengketa maka upaya penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh para pihak dalam kontrak perdagangan umum ini adalah dengan melalui dua cara yaitu jalur nonlitigasi yaitu konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase apabila tidak menemukan kesepakatan maka dapat diajukan ke jalur litigasi.