This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Firdha Lestari
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analis Yuridis Lampu Merah Penyeberangan (Pelican Crossing) dalam Perspektif Hukum Pengangkutan Firdha Lestari
Jurist-Diction Vol. 2 No. 4 (2019): Volume 2 No. 4, Juli 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v2i4.14489

Abstract

Di Indonesia, dikenal 3 macam pengangkutan yaitu: pengangkutan darat, laut, dan udara. Berbicara pengangkutan, pengangkutan yang mengalami pengembangan yang cukup signifikan yaitu Pengangkutan Darat. Dalam mengatur mengenai pengangkutan darat, Pemerintah melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengeluarkan inovasi berupa fasilitas pendukung Lalu Lintas, yang mana salah satunya adalah tempat penyeberangan pejalan kaki. Salah satu tempat penyeberangan pejalan kaki yaitu Pelican Crossing. Pelican Crossing merupakan suatu fasilitas penyeberangan jalan bagi pejalan kaki yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas untuk menyeberang jalan dengan aman dan nyaman. Dengan dilengkapinya lampu lalu lintas, sering kali para pengendara kendaraan bermotor kebingungan akan status lampu lalu lintas yang terpasang. Sehingga, banyak pengendara yang tidak berhenti dan sering terjadi kecelakaan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang akibat hukum dan penegakan hukum terhadap pemberlakuan pelican crossing oleh pengendara kendaraan bermotor. Selain itu, Pejalan kaki yang menggunakan pelican crossing juga mendapatkan perlindungan hukum, apabila pejalan kaki tersebut mengalami kecelakaan pada saat mereka menggunakan pelican crossing.