This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Alkindi Indika
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil Akibat Pelanggaran Sistem Merit Pada Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Alkindi Indika
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.804 KB) | DOI: 10.20473/jd.v2i5.15217

Abstract

Pegawai Negeri Sipil memiliki peran penting untuk menyelenggarakan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 harapan bagi pelaksanaan manajemen ASN yang semula menggunakan pendekatan closed career system yang berorientasi kepada senioritas dan kepangkatan menjadi open career system yang mengedepankan kompetisi dan kompetensi ASN khususnya dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi berdasarkan sistem merit. Meskipun tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi ini telah diatur, akan tetapi dalam pencapaian tujuan dapat terjadi kelebihan, kekurangan, bahkan adanya pelanggaran yang dilakukan saat implementasi di lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi melalui sistem merit dan menganalisis perlindungan hukum bagi pejabat pimpinan tinggi yang cacat dalam pengangkatannya melalui sistem merit. Pada akhirnya, terdapat dua kesimpulan dalam penelitian ini, pertama keabsahan terhadap pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi akibat pelanggaran sistem merit harus didasarkan pada adanya cacat yuridis yakni cacat prosedur. Kedua, perlindungan hukum terhadap pejabat pimpinan tinggi yang cacat dalam pengangkatannya melalui sistem merit adalah upaya represif dengan mengajukan keberatan secara tertulis dan menyatakan pendapat kepada badan atau pejabat pemerintahan yang menetapkan keputusan terhadap pelanggaran tersebut.