This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Dzulfikar Muhammad
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Karakteristik Perjanjian Jual Beli Dengan Smart Contract dalam E-Commerce Dzulfikar Muhammad
Jurist-Diction Vol. 2 No. 5 (2019): Volume 2 No. 5, September 2019
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.111 KB) | DOI: 10.20473/jd.v2i5.15223

Abstract

Hasil studi yang dilakukan oleh IlmuOne Data menyatakan bahwa e-commerce platform di Indonesia mengalami rata-rata pertumbuhan sekitar 100 persen dan kenaikan tertinggi yaitu 135 persen pada periode Januari sampai dengan Juni 2017. Salah satu contoh potensi penerapan smart contract adalah dalam bisnis jual beli dalam e-commerce, mengingat teknologi blockchain kini berkembang pesat tidak hanya pada cryptocurrency, tetapi juga dalam layanan keuangan dan pembayaran dengan smart contract. Namun, belum ditemukan pengaturan mengenai smart contract dalam hukum kontrak dan hukum jual-beli di Indonesia. Kemudian, perlindungan hukum para pihak dalam smart contract perlu untuk ditelusuri guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam berkontrak. Dalam rangka menjawab permasalahan tersebut, peneliti menggunakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, peneliti menghubungkan karakteristik smart contract dengan peraturan perundang-undangan mengenai kontrak, informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Peneliti juga menelusuri peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen, serta asas-asas hukum kontrak yang dapat diterapkan untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum para pihak smart contract. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa smart contract merupakan bentuk kontrak yang sah dan dapat diterapkan di Indonesia dengan adanya peraturan mengenai kontrak, khususnya kontrak elektronik. Kemudian, penerapan Asas Proporsionalitas dan Asas Itikad Baik dapat mewujudkan smart contract yang berkeadilan dan menguntungkan para pihak.