This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Haidi Anshar Pradana
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Dana Hibah Haidi Anshar Pradana
Jurist-Diction Vol. 3 No. 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.742 KB) | DOI: 10.20473/jd.v3i1.17629

Abstract

Hibah dalam Peraturan perundangan-undangan di Indonesia terbagi menjadi dua konsep yaitu hibah dalam hukum privat dan hibah dalam hukum publik. Hibah dalam hukum privat merupakan pemberian benda berharga secara cuma-cuma dari seseorang yang masih hidup kepada seseorang yang masih hidup pula, sedangkan hibah yang diatur dalam hukum publik adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjian. Tujuan dari hibah itu sendiri adalah sarana bagi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pada pelaksanaannya, seringkali pemberian hibah tersebut disalahgunakan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu bentuk penyalahgunaan hibah adalah adanya orang yang memperdagangkan pengaruh yang tidak baik (broker). Berdasarkan laporan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bahwa praktik pemberian hibah ini sangat rawan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach, conseptual approach, dan case approach. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah konsep mengenai hibah baik itu dalam hukum privat dan hukum publik. Penelitian ini juga membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah. Dari hasil penelitian ini diketahui letak persamaan dan perbedaan dari konsep hibah baik itu dalam hukum privat maupun hukum publik. Selain itu, dalam penelitian ini diketahui pula bahwa pelaku yang terbukti menyalahgunakan dana hibah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi.