This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Luthfan Dimas Al Auzan Abdul Jabbar
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggung Jawaban BPJS Kesehatan terhadap Pelayanan Asuransi Kesehatan Masyarakat Luthfan Dimas Al Auzan Abdul Jabbar
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18194

Abstract

Peran pemerintah terhadap warga negaranya dalam menjalankan pemerintahan salah satunya adalah dengan memberikan pelayanan publik. Salah satu pelayanan publik tersebut adalah pelayanan kesehatan. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan programjaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah bagian dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang merupakan kebijakan pemerintah di bidang kesehatan dan bertujuan mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi seluruh masyarakat Indonesia khususnya bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. JKN merupakan bagian dari Sistem jaminanSosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan melalui mekanisme asuransi yang sifatnya wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN. Diterbitkannya 3 (Tiga) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan mengenai pengurangan pelayanan kesehatan telah menuai pro dan kontra, karena dinilai akan mencederai hak-hak dari peserta JKN. Perhimpunan Dokter Indonesia Bersatu(PDIB) keberatan dengan keluarnya 3 (tiga) peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan karena akan berdampak pada kinerja dokter. Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan berimplikasi mencederai peraturan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional, maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk meneliti apakah Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan berwenang mengeluarkan ketiga peraturan tersebut dan apakah peraturan tersebutbertentangan dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional.