This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Miftaahul Khairullaah
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perbandingan Pertanggungjawaban Pelaku Kejahatan Terorganisasi dengan Pertanggungjawaban Pelaku Kejahatan Korporasi dalam Narkotika Miftaahul Khairullaah
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18198

Abstract

Kejahatan korporasi sebagai tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus korporasi untuk kepentingan korporasi atau tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi itu sendiri (offences committed by corporate officials for their corporation or the corporation itself). Kejahatan terorganisasi dalam tindak pidana narkotika sangat berbahaya karena dilakukan secara terorganisir dan mempunyai banyak modus operandi yang selalu berkembang dan semakin canggih mengikuti perkembangan zaman.i. Istilah korporasi selaku subjek atau pelaku tindak pidana secara resmi dipakai dalam beberapa perundangundangan tindak pidana khusus seperti Undang- undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang- undang Nomor 22 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 (Selanjutnya disebut UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), Undang- undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Perbedaan kejahatan terorganisasi dan kejahatan korporasi terdiri atas : bentuk kejahatan, struktur, pelaku dan sanksi.