Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perlindungan Hukum Pihak Pemberi Pinjaman pada Layanan Pinjaman Pendidikan Berbasis Teknologi Informasi terhadap Risiko Gagal Bayar Nadia Intan Rahmahafida
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18203

Abstract

Bisnis Finansial Teknologi kini sangat marak di Indonesia, khususnya layanan peer to peer lending. Dalam perkembangannya, hadir pula layanan peer to peer lending yang dikhususkan untuk dana pendidikan. Tujuan hadirnya layanan peer to peer lending yakni untuk mempermudah penerima pinjaman dalam mengajukan pinjaman tanpa tatap muka. Akan tetapi, dalam pelaksanaan peer to peer lending, pemberi pinjaman memiliki kemungkinan mengalami risiko gagal bayar yang diakibatkan oleh penerima pinjaman, sehingga perlu dianalisis mengenai hubungan hukum antara para pihak dalam perjanjian pinjaman untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab. Lebih lanjut lagi, bentuk perlindungan hukum preventif dan represif bagi pihak pemberi pinjaman terhadap risiko gagal bayar perlu dianalisis lebih lanjut. Dalam menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan tipe peneilitian doktrinal dengan pendekatan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Penelitian ini berkesimpulan bahwa pada perjanjian peer to peer lending, terdapat beberapa pihak yang terlibat yakni penyelenggara, pemberi pinjaman, dan penerima pinjaman serta penjamin apabila ada yang dibuat secara elektronik melalui sistem elektronik. Dalam hal terjadi gagal bayar, pada perjanjian pinjaman terdapat upaya-upaya yang dapat ditempuh oleh pemberi pinjaman. Lebih lanjut lagi, pada perlindungan hukum preventif bagi pemberi pinjaman, penyelenggara wajib untuk melakukan evaluasi terkait dengan data penerima pinjaman. Sedangkan terkait dengan perlindungan hukum represifnya, terdapat upaya penyelesaian sengketa secara damai dan penyelesaian sengketa di Pengadilan.
Analisis Problematika Lukisan Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Hak Cipta Nadia Intan Rahmahafida; Whitney Brigitta Sinaga
Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK) Vol. 4 No. 6 (2022): Jurnal Pendidikan dan Konseling: Special Issue (General)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jpdk.v4i6.9911

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence dewasa ini kian pesat. Artificial Intelligence mampu mengolah dan mengumpulkan data untuk mengerjakan suatu tugas secara efisien dan akurat serta bersifat kreatif dan fleksibel, dengan demikian AI dapat menghasilkan karya secara independen. Akan tetapi penggunaan Artificial Intelligence tidak dapat dilepaskan dengan penyediaan data berupa karya cipta yang dilindungi hak cipta. Artikel ini membahas mengenai bagaimana konsep Artificial Intelligence dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta serta permasalahan yang ada yakni penggunaan ciptaan yang dilindungi hak cipta sebagai data untuk ciptaan Artificial Intelligence. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah doktrin-doktrin yang ada serta regulasi yang berlaku. Menurut ketentuan dari Hukum Hak Cipta di Indonesia, Artificial Intelligence belum dapat dikategorikan sebagai pencipta suatu ciptaan karena bukan merupakan subjek hukum, serta penggunaan ciptaan untuk pemanfaatan Artificial Intelligence di bidang kreatif tetap harus menghormati dan menghargai karya cipta dengan memperoleh izin dari pencipta ciptaan tersebut.