This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Rendy Marselino
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat (2) Rendy Marselino
Jurist-Diction Vol. 3 No. 2 (2020): Volume 3 No. 2, Maret 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i2.18208

Abstract

Tindak pidana merupakan suatu pelanggaran norma yang dengan sengaja atau tidak sengaja dilakukan oleh seorang pelaku tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana meliputi: perbuatan dan akibat, perbuatan pidana hanya menunjuk kepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana. Apakah orang yang melakukan perbuatan kemudian juga dijatuhi pidana? sebagaimana telah diancamkan, ini tergantung dari soal apakah dalam melakukan perbuatan ini dia mempunyai kesalahan. Sebab dalam pertanggungjawaban pidana ialah tidak dipidana jika tidak ada kesalahan, pembelaan terpaksa merupakan pembelaan hak terhadap ketidakadilan, sehingga seseorang yang melakukan perbuatan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana oleh undang-undang dimaafkan karena pembelaan terpaksa.Yang melatarbelakangi permasalahan dalam penulisan ini ialah apa saja yang menjadi alasan penghapus pidana menurut Kitab Undangundang Hukum Pidana, serta bagaimana sifat pembelaan terpidana yang menjadi alasan penghapus pidana. pengaturan pembelaan terpaksa menurut Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP menyebutkan: Barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau diri orang lain mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepunyaan orang lain dari kepada seorang yang melawan hak dan merancang dengan segera pada saat itu juga tidak boleh dihukum.