This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Penguatan Eksistensi Kelembagaan Komnas HAM Sebagai Constitutional Organ Dengan Constitutional Importance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Safira Noor
Jurist-Diction Vol. 3 No. 3 (2020): Volume 3 No. 3, Mei 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (334.749 KB) | DOI: 10.20473/jd.v3i3.18639

Abstract

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau yang biasa disebut sebagai Komnas HAM merupakan komisi negara pertama di Indonesia. Sebagai komisi Negara yang berperan dalam perlindungan dan penegakan hak asasi manusia Komnas HAM bertugas dalam agenda perlindungan Hak Asasi di Indonesia. Komnas HAM dinilai sebagai Constitutional Organ dengan nilai Constitutional Importance yang diharapkan bisa menyelesaikan berbagai Constitutional Problems di Indonesia. Berbagai Constitutional Problems yang terjadi di Indonesia salah satunya adalah permasalahan Hak Asasi Manusia terutama adalah penyelesaian kasus HAM berat pada masa lampau. Pencarian makna dan nilai Constututional Importance Komnas HAM nantinya untuk meligitimasi agenda penguatan kelembagaan yaitu penguatan dari segi kedudukan, wewenang dan aturan. Nilai Constitutional Importance tidak hanya ditinjau dari segi kenormatifannya saja, namun dalam membuktikan nilai Constitutional Importance akan ditinjau dari segi empiris. Untuk meninjau dari segi empiris maka akan dianalisis peran komnas HAM dalam Mahkamah Konstitusi, Legislasi maupun Peradilan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulis menggunakan Pendekatan Undang-Undang (statute approach), Pendekatan Konseptual (conceptual approach), dan Pendekatan Kasus (Case Aprroach).