Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Suroboyo Bus Sebagai Angkutan Umum Di Surabaya Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Brawijaya B Kusuma
Jurist-Diction Vol. 3 No. 4 (2020): Volume 3 No. 4, Juli 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i4.20218

Abstract

Pada era modern ini transportasi menjadi salah satu landasan utama untuk pertumbuhan serta pemerataan ekonomi yang saat ini dibarengi dengan isu masalah lingkungan berupah sampah plastik yang semakin banyak tiap tahunnya dan susah untuk diurai. Latar belakang permasalahan tersebut yang mendorong pemerintah Kota Surabaya untuk selanjutnya membuat suatu terobosan program transportasi angkutan umum bernama Suroboso Bus. Dalam implementasi program ini banyak masalah hukum yang timbul dan membuat bus ini tidak sah secara hukum berdasar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Tidak memiliki Badan Hukum usaha angkutan umum yang berefek pada operasional angkutan. Seperti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berwarna dasar Merah dengan tulisan putih yang seharusnya hanya digunakan untuk keperluan kendaraan dinas pemerintah, tidak memiliki Izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek karena tidak berbadan hukum hingga tarif berupa sampah yang tidak sesuai dengan aturan hukum angkutan umum yang ada, hingga tanggungjawab Pemerintah Kota Surabaya dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya sebagai operator dalam terjadinya kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan kerugian bagi penumpang Suroboyo Bus maupun pengguna jalan yang lain terkait tanggungjawab ganti rugi maupun tanggung jawab pidana.
Information Inequality With Insider Trading Practices in The Indonesian Capital Market Nararia Aji Bhuana; Celia Rahma Putri Eritika; Brawijaya B Kusuma
Syiah Kuala Law Journal Vol 5, No 2: Agustus 2021
Publisher : Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (55.189 KB) | DOI: 10.24815/sklj.v5i2.21705

Abstract

This paper focus on discussing the issue of insider trading pratices in the Indonesian capital market. Bearing Act 8 of 1995 concerning the Capital Market does not provide a clear definition of insider trading. Insider trading is a practice carried out by people in the corporation who in carrying out trading activities make use of information exclusively through insiders. Insider trading is one of the crimes in the capital market which has a very detrimental impact on many parties. The existence of inside information that is not yet available to the public is misused to trade shares on that information. The practice of insider trading is a capital market crime which in terms of proof is very difficult to prove. The practice of insider trading is a violation of the principle of transparency, even though the objective of implementing the principle of openness is to ensure transparency in capital market activities.