This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Andika Simamora
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Putusan Praperadilan yang Menyatakan Bahwa Hasil Penyidikan yang Telah Selesai Dinyatakan Tidak Sah Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Andika Simamora
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i6.22954

Abstract

Praperadilan bukanlah suatu lembaga pengadilan yang berdiri sendiri, melainkan merupakan suatu pemberian wewenang dan fungsi baru yang dilimpahkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana disetiap Pengadilan Negeri, sebagai wewenang dan fungsi tambahan Pengadilan Negeri yang sudah ada.Tujuan hasil penyidikan yang telah selesai merupakan objek dalam Praperadilan dan untuk mengetahui Ratio Decidendi hakim dalam menetapkan hasil penyidikan yang telah selesai dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat dalam putusan Praperadilan No. 117/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penetapan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap bukanlah merupakan objek dari Praperadilan, sementara permasalahan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap merupakanmasalah terkait substansi perkara dan bukan aspek formil. Kemudian, Ratio Decidendi hakim dalam penetapan hasil penyidikan yang telah selesai dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat dalam putusan Praperadilan No. 117/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia No. 21/PUU-XII/2014 dan berdasarkan kepada Yurisprudensi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.