Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ketidaksesuaian Ketentuan Jaminan Sosial Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Hafidh Arighi
Jurist-Diction Vol. 3 No. 6 (2020): Volume 3 No. 6, November 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i6.22968

Abstract

Dibentuknya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara menimbulkan kontroversi Pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Aparatur Sipil Negara dikelola oleh PT TASPEN dan oleh sebab itu bertentangan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan juga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Hasil dari penelitian ini menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 P/HUM/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-XV/2017 yang menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomorr 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS dan juga Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 Tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
TANGGUNG JAWAB PIHAK PT. PEGADAIAN (PERSERO)TERHADAP HILANGNYA BARANG GADAI DI PT. PEGADAIAN SYARIAH CABANG BLIMBING KOTA MALANG: RESPONSIBILITY OF PT. PEGADAIAN (PERSERO) AGAINST LOSS OF POSTAGES IN PT. PEGADAIAN SHARI’AH PAWNSHOP BLIMBING BRANCH MALANG CITY Yolanda Paulina; Amri Putri; Shofa Karuniahaj; Hafidh Arighi; Muhammad Zaki
Qawanin: Jurnal of Economic Syaria Law Vol 6 No 1 (2022): June
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (111.134 KB) | DOI: 10.30762/qawanin.v6i1.3

Abstract

Pegadaian shari’ah (Persero) is one of the places to provide loan funds on the basis of the law of pawning, with the condition that there is the delivery of movable objects which are used as collateral for the pledge from the customer to PT. Pegadaian shari’ah (Persero). This pawn is regulated in book II Title 20 article 1150 of the Civil Code. The pawned object must be with the pawnbroker as long as the pawnbroker has not been able to repay the loan, and the pawnshop has a great responsibility to take care of the pawned goods. If the pledged goods are damaged or lost, then the pawnbroker must provide compensation to the injured party by claiming to insurance. The purpose of this study is to find out how the responsibility of the Pawnshop to the lost collateral and find out how to solve the problem of the debtor's demands on the lost collateral at PT. Sharia Pawnshop (Persero) Blimbing Branch, Malang City. The results of the study are that if there are cases of damage or loss of collateral during the pawn process, then the PT. Pegadaian Syariah (Persero) is responsible for the damaged or lost collateral. In providing compensation, PT. Pegadaian Syariah (Persero) must be based on the provisions that have been regulated in the Pawnshop Work Order book which regulates how to provide compensation if the collateral is lost, such as conducting prior consultations with the debtor until there is an arrangement for an insurance claim so that no one is harmed from both sides parties. PT. Pegadaian syariah ( Persero) merupakan salah satu tempat pemberian pinjaman uang berdasarkan dasar hukum gadai, dengan ketentuan terdapatnya penyerahan barang- barang beranjak yang dijadikan selaku barang agunan gadai dari pelanggan pada PT. Pegadaian syariah( persero). Gadai ini diatur dalam buku II Titel 20 bab 1150 KUHPerdata. Barang gadai wajib diantara pada pemegang gadai sepanjang donatur gadai belum sanggup melunaskan pinjamannya, serta pihak pegadaian memiliki tanggung jawab yang besar buat melindungi barang- benda gadai itu. Bila beberapa barang agun itu cacat atau lenyap, hingga pihak pemegang agun wajib membagikan ubah kehilangan pada pihak yang dibebani dengan metode meklaimkan ke asuransi. Tujuan riset ini buat mengenali gimana Tanggung jawab pihak Pegadaian kepada benda agunan yang lenyap serta mengenali metode penanganan permasalahan atas desakan debitur kepada benda agunan yang lenyap di PT. Pegadaian syariah( persero) Cabang Blimbing Kota Malang. Hasil riset merupakan bila ada permasalahan kehancuran ataupun kehabisan benda agunan sepanjang cara gadai berjalan, hingga pihak PT. Pegadaian syariah( Persero) bertanggung jawab atas barang agunan gadai yang cacat ataupun lenyap itu. Dalam membagikan ganti rugi, PT. Pegadaian syariah( Persero) wajib bersumber pada pada determinasi yang sudah diatur dalam buku Aturan Profesi Pegadaian yang menata gimana metode membagikan ubah rugi bila benda agunan itu lenyap semacam melaksanakan konferensi terlebih dulu pada debitur hingga terdapat pengurusan ke klaim asuransi alhasil tidak terdapat yang dibebani dari kedua koyak pihak.