This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Melly Moraito Trianita Siregar
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Investasi Modal Ventura Asing Kepada Start-Up Company (Perusahaan Rintisan) di Indonesia Melly Moraito Trianita Siregar
Jurist-Diction Vol. 4 No. 4 (2021): Volume 4 No. 4, Juli 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i4.28487

Abstract

AbstractThis study aims to identify the position of foreign venture capital companies in Indonesia and to identify investment activities that occur between foreign venture capital companies and domestic start-ups. A venture capital company in Indonesia is one of the financing institutions. The development of the technology-based company industry or commonly known as start-up can not be separated from the role of foreign venture capital.There are different regulation enacted to foreign venture capital and domestic venture capital. One of the most striking features is the requirement for domestic venture capital to divest after ten years of investment. This study conclude that foreign venture capital investing in Indonesia considered as foreign direct investment. Therefore, all rules relating to direct investment are applied to foreign venture capital companies.Keywords: Iventure Capital; Foreign Venture Capital; Foreign Investment; Start-up Company.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kedudukan perusahaan modal ventura asing di Indonesia serta untuk mengidentifikasi kegiatan investasi yang terjadi antara perusahaan modal ventura asing dengan perusahaan rintisan (start-up) dalam negeri. Perusahaan modal ventura di Indonesia merupakan salah satu lembaga pembiayaan. Perkembangan industri perusahaan berbasis teknologi atau yang biasa dikenal dengan istilah start-up tidak luput dari peran perusahaan modal ventura asing sebagai investor. Terdapat perbedaan pengaturan yang diterapkan pada perusahaan modal ventura dalam negeri dengan perusahaan modal ventura asing. Salah satu yang paling mencolok adalah keharusan bagi perusahaan modal ventura dalam negeri untuk melakukan divestasi setelah berinvestasi dalam jangka waktu sepuluh tahun. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perusahaan modal ventura asing yang berinvestasi di Indonesia termasuk dalam penanaman modal asing. Sehingga, semua aturan yang berkaitan dengan penanaman modal secara langsung berlaku bagi perusahaan modal ventura asing.Kata Kunci: Perusahaan Modal Ventura; Perusahaan Modal Ventura Asing; Investasi Asing; Perusahaan Rintisan.