This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Achmad Indra Irfansyah
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keberlakuan Pengaturan Landas Kontinen Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia dan United Nations Convention on the Law Of the Sea 1982 (UNCLOS 1982) Achmad Indra Irfansyah
Jurist-Diction Vol. 4 No. 5 (2021): Volume 4 No. 5, September 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v4i5.29816

Abstract

AbstractIndonesia has taken steps to adjust its laws and regulations regarding maritime law with UNCLOS 1982, with the establishment of Law Number 6 of 1996 On Indonesian Waters however, this step not yet followed by adjustments to the laws regarding continental shelf, namely Law Number. 1 of 1973 On Indonesian Continental Shelf. The purpose of this research is to analize the differences in the substance of the arrangements for continental shelf in UNCLOS 1982 and Law Number 1 of 1973 On Indonesia Continental Shelf to find out the effectiveness of Indonesia's international treaties with other countries regarding the continental shelf using the Statute Approach and Conceptual Approach. Indonesia must make adjustments to national legislation regarding continental shelf with UNCLOS 1982 because of Indonesian legislation regarding continental shelf still refers to United Nations Convention on the Continental Shelf 1958.Keywords: Continental Shelf; Natural Resources;UNCLOS 1982.AbstrakIndonesia telah mengambil langkah untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangannya mengenai hukum laut dengan UNCLOS 1982, yaitu disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia namun langkah tersebut belum diikuti dengan penyesuaian peraturan perundang-undangan mengenai landas kontinen yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan substansi pengaturan tentang landas kontinen di dalam UNCLOS 1982 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia sebagai sumber hukum mengenai landas kontinen di Indonesia, serta untuk mengetahui keberlakuan perjanjian-perjanjian internasional Indonesia dengan negara lain mengenai landas kontinen dengan menggunakan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Indonesia harus melakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan nasional tentang landas kontinen dengan UNCLOS 1982 karena peraturan perundang-undangan Indonesia tentang landas kontinen masih mengacu kepada United Nations on the Continental Shelf 1958.Kata Kunci: Landas Kontinen; Sumberdaya Alam; UNCLOS 1982.