This Author published in this journals
All Journal Jurist-Diction
Muhammad Fahrur Rozi
Universitas Airlangga

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Muhammad Fahrur Rozi
Jurist-Diction Vol. 5 No. 1 (2022): Volume 5 No. 1, Januari 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v5i1.32733

Abstract

AbstractThis article is written on the theme of Occupational Safety and Health. This writing focuses on the application of the Occupational Health and Safety Management System which is very important for companies in carrying out production and operation activities. As it is known that the Company is obliged to implement an Occupational Health and Safety Management System. However, there are still many companies that are still negligent and do not implement this management system, causing work accidents. Workers who experience a work accident may not be terminated. Companies can be sued by workers and will get sanctions if the company does not apply the Occupational Health and Safety Management System properly, then the company can be sued by workers.Keywords: Safety; Health; Work; Company; Penalty.AbstrakArtikel ini ditulis dengan tema Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penulisan ini berfokus pada Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang sangat penting bagi perusahaan dalam menjalankan kegiatan produksi maupun operasinya. Seperti diketahui bahwa Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Namun masih banyak perusahaan yang masih lalai dan tidak menerapkan sistem manajemen tersebut hingga menimbulkan kecelakaan kerja. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak boleh diputus hubungan kerjanya. Perusahaan dapat digugat oleh pekerja dan akan mendapatkan sanksi apabila perusahaan tidak menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dengan baik dan benar, maka perusahaan dapat digugat oleh para pekerja. Kata Kunci: Keselamatan; Kesehatan; Perkerja; Perusahaan; Sanksi.