Desi Hastuti
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NO 18 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN KABUPATEN PANGANDARAN Desi Hastuti
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 3, No 4 (2017): -
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25147/moderat.v3i4.854

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi dengan diantaranya belum adanya fasilitas penerangan jalan umum yang memadai, belum banyaknya lampu penerangan jalan umum menuju jalan raya Cigugur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi Peraturan Daerah kabupaten Pangandaran No 18 Tahun 2015 ?, 2) Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 18 Tahun 2015 ?, 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman untuk mengatasi hambatan-hambatan yang timbul dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 18 Tahun 2015 ?Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 18 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum belum dilaksanakan dengan baik. Hambatan yang dihadapi berupa kurangnya bersosialisasi mengenai kejelasan tujuan dan sasaran kebijakan, kurang memiliki pemahaman atas tujuan kebijakan, kurang mempunyai sumberdaya yang memadai. Sementara itu upaya yang dilakukan berupa memahami kejelasan tujuan dan sasaran kebijakan dengan memperbanyak sosialisasi dengan pihak yang terlibat, memiliki pemahaman dan ditungtut untuk memahami isi perda, meningkatkan/memperbanyak sumberdaya manusia dengan merekrut pegawai lulusan S1.Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 18 Tahun 2015, Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGANDARAN NO 18 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PENERANGAN JALAN UMUM OLEH DINAS PEKERJAAN UMUM TATA RUANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN KABUPATEN PANGANDARAN Desi Hastuti
Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan Vol 3, No 3 (2017)
Publisher : Universitas Galuh Ciamis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25147/moderat.v3i3.764

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi belum adanya fasilitas penerangan jalan umum yang memadai, belum banyaknya lampu penerangan jalan umum menuju jalan raya Cigugur, terhambatnya keselamatan, keamanan dan kelancaran mobil dan sepeda motor menuju jalan raya Cigugur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana implementasi Peraturan Daerah kabupaten Pangandaran No 18 Tahun 2015 ?, 2) Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 18 Tahun 2015 ?, 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman untuk mengatasi hambatan-hambatan yang timbul dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 18 Tahun 2015 ?Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan jumlah informan 10 orang, (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 1 orang, Staf Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman 3 orang, Kepala Desa Cigugur 1 orang, Kepala Desa Cimindi 1 Orang, masyarakat Kecamatan Cigugur 4 orang), adapun teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 18 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum belum dilaksanakan dengan baik. Hambatan yang dihadapi berupa kurangnya bersosialisasi mengenai kejelasan tujuan dan sasaran kebijakan, kurang memiliki pemahaman atas tujuan kebijakan, kurang mempunyai sumberdaya yang memadai. Sementara itu upaya yang dilakukan berupa memahami kejelasan tujuan dan sasaran kebijakan dengan memperbanyak sosialisasi dengan pihak yang terlibat, memiliki pemahaman dan ditungtut untuk memahami isi perda, meningkatkan/memperbanyak sumberdaya manusia dengan merekrut pegawai lulusan S1. Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran No 18 Tahun 2015, Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum