Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Gagasan Hukum

Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Sistem Hukum Di Indonesia Dan Praktik Yudisial Barita Sidabutar
Jurnal Gagasan Hukum Vol. 5 No. 01 (2023): JURNAL GAGASAN HUKUM
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/jgh.v5i01.13232

Abstract

Kasus sertifikat hak milik atas tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional secara resmi masih terdapat dibeberapa daerah di Indonesia. Sertifikat hak milik merupakan suatu jaminan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah sehingga pihak yang membuktikan adalah benar pemilik atas bidang tanah tersebut. Dalam penelitian ini, memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik atas tanah ternyata tidak menjamin kepastian hukum bagi pemilik tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepastian hukum kepemilikan sertifikat hak atas tanah berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 784/Pdt.G/2019/PNMdn; putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 178/Pdt.G/2021/PNPbr; dan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 40/Pdt.G/2021/PNJmb. Hasil penelitian ini bahwa Kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah menurut sistem hukum di Indonesia adalah tidak memberikan kepastian hak secara mutlak karena meskipun seseorang telah memiliki surat sebagai bukti kepemilikan tanah namun pihak lain tetap dapat menggugat pemilik tanah tersebut.