This Author published in this journals
All Journal Jurnal Al Himayah
Yoslan K. Koni
Fakultas Hukum Universitas Gorontalo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Hukum Pidana dalam Perlindungan terhadap Korban Perkosaan. Yoslan K. Koni; Marten Bunga
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 2 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1035.592 KB)

Abstract

Selama ini korban kejahatan khususnya perkosaan tidak mendapat perhatian yang sepantasnya dalam hukum pidana. Korban perkosaan, sebagai pihak yang dirugikan dalam terjadinya tindak pidana seharusnya mendapat perhatian dan perlindungan hukum . Hal ini karena negara berkewajiban memelihara keselamatan dan meningkatkan kesejahteraan warga negaranya. Perlindungan korban perkosaan dalam proses penyelesaian perkara pidana sangat penting bagi korban, keluarganya dan penanggulangan kejahatan serta bagi pelaku kejahatan itu sendiri. Prospek perlindungan korban perkosaan dalam hukum pidana dimasa yang akan datang, yaitu dalam Rancangan UU KUHP diberikan dengan dimasukkannya sanksi pidana ganti kerugian ke dalam sanksi pidana tambahan. Dalam hal ini hakim dapat menjatuhkannya bersamaan dengan pidana pokok atau secara mandiri apabila delik yang bersangkutan diancam dengan pidana denda secara tunggal.
Upaya Menghindarkan Penggunaan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi Yoslan K. Koni; Marten Bunga
Jurnal Al Himayah Vol. 4 No. 1 (2020): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Nawacita ke – 3 Presiden Jokowi dan JK “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan” Adapun plus minus dari pembangunan melalui Nawacita ke – 3 dari presiden terpilih yang tertuang dalam program dana desa ini di khawatirkan juga akan terjadi penyelewengan dana yang berdampak pada perbuatan Korupsi karena desa belum siap dengan sumber Daya manusia yang selama ini keberadaan dari Aparatur di Pemerintahan Desa masih rendah. Berdasarkan hal tersebut di atas penulis menyimpulkan bahwa Agar kiranya upaya Menghindarkan Penggunaan Dana Desa Dari Perbuatan Korupsi adalah sebagai berikut : MoU dengan masyarakat, TIM pengawasan dana desa, Siap di Sumpah , Sanksi yang tegas.