Meyer Tendean
Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Politik hukum menegakkan Konstitusi Berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 2006 Meyer Tendean
Jurnal Al Himayah Vol. 4 No. 1 (2020): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.176 KB)

Abstract

Semangat politik hukum kewarganegaraan Indonesia adalah menjamin kepemilikan status warga negara bagi setiap orang, tetapi secara eksklusif tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Maka oleh karena itu Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal secara terbatas. Itulah terjemahan nasionalisme Indonesia kedalam politik hukum kewarga-negaraan Indonesia pada masa itu. Kalaulah nasionalisme yang seperti ini sekarang dianggap sudah tidak relevan dan perlu diperbaiki lagi, tentu saja hal itu bisa dilakukan, sebab hukum adalah kesepakatan atau dengan kata lain hasil dari setiap perkembangan situasi dan kondisi. Petimbangan politis juga sebab perlu melihat asas manfaat dan mudaratnya bagi negara Indonesia, sebagaimana dikemukakan oleh Hikmahanto yang meminta pemerintah mengkaji lebih mendalam dan hati-hati menerapkan asas dewi-kewarganegaraan. Oleh karena itu pemerintah tidakharus tergesa-gesa merevisi undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Semangat politik hukum kewarganegaraan Indonesia adalah menjamin kepemilikan status warga negara bagi setiap orang, tetapi secara eksklusif tetap mengutamakan kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia. Maka oleh karena itu Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal secara terbatas. Itulah terjemahan nasionalisme Indonesia kedalam politik hukum kewarga-negaraan Indonesia pada masa itu. Kalaulah nasionalisme yang seperti ini sekarang dianggap sudah tidak relevan dan perlu diperbaiki lagi, tentu saja hal itu bisa dilakukan, sebab hukum adalah kesepakatan atau dengan kata lain hasil dari setiap perkembangan situasi dan kondisi. Petimbangan politis juga sebab perlu melihat asas manfaat dan mudaratnya bagi negara Indonesia, sebagaimana dikemukakan oleh Hikmahanto yang meminta pemerintah mengkaji lebih mendalam dan hati-hati menerapkan asas dewi-kewarganegaraan. Oleh karena itu pemerintah tidakharus tergesa-gesa merevisi undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan