This Author published in this journals
All Journal Jurnal Al Himayah
aminuddin
STAIN Majene

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Alasan Harta Kepemilikan Orang Tua Terbagi di Awal Sebelum Adanya Kematian di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar aminuddin
Jurnal Al Himayah Vol. 5 No. 1 (2021): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak: Artikel ini mengulas mengenai‚ “Alasan harta kepemilikan orang tua terbagi di awal sebelum adanya kematian di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar”. Bentuk penelitian menggunakan kualitatif deskriptif yaitu penelitian yang dilaksanakan di lapangan berupa pengelolaan data yang dikumpulkan dalam bentuk wawancara yang terstruktur. Adapun pola analisis pada penelitian ini, berupa pendekatan descriptif analisis. Berdasarkan fakta lapangan yang didapatkan memberikan petunjuk bahwa alasan harta kepemilikan orang tua terbagi pada awal sebelum adanya kematian di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar yaitu: Pertama; adanya kemaslahatan yang diperoleh keluarga yang ditinggalkan dengan dasar pertimbangan adat dan budaya yang begitu kental. Kedua; keadilan dan kesetaraan antara pihak anak laki-laki dengan perempuan dengan melihat pada sisi biaya kehidupan yang didapatkan selama masa hidupnya. Ketiga; kebutuhan berumah tangga pada anak yang baru saja melangsungkan pernikahan. Keempat; kemudahan dalam pembagian harta dibandingkan dengan pembagian harta yang dilakukan pada Pengadilan Agama, dan. Kelima; masalah konfilik antara anak ketika orang tua telah tiada di antara mereka. Implikasi Penelitian; Hukum Islam pada dasarnya tidaklah mutlak bersifat kaku namun dapat bersifat pleksibel terhadap suatu persoalan semalama itu masih memiliki dasar hukum dalam Islam baik itu dari Alquran, hadis, ijma, dan qiyas. Namun yang menjadi dasar atas perubahan atau peralihan tersebut tentunya juga memiliki alasan kemaslahatan demi perbaikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tetapi perlu digaris bawahi bahwa dalam hal perubahan dan mencari alternatif penyelesaian masalah dalam hukum Islam tentunya perlu kiranya diperhatikan dan lebih berhati-hati agar tidak malah lebih jauh dan cenderung akan ke hal-hal kesyirikan dengan dalih adat dan budaya yang dijalani.