Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PENGEMBANG YANG MENGALIH FUNGSIKAN FASILITAS UMUM DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SURABAYA Prestiana, Yuan Okta
CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol 2, No 1 (2013): CALYPTRA : Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya
Publisher : University of Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pengembang yang mengalihfungsikan fasilitas umum ditinjau dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwa tindakan pengembang yang mengalihfungsikan fasilitas umum tersebut dapat dikatakan telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi sekaligus perbuatan melanggar hukum. Tindakan tersebut berakibat hukum dengan kewajiban untuk membayar ganti kerugian berupa penggantian biaya, rugi dan bunga sebagaimana pasal 1246 KUH Perdata.Masyarakat sebagai pembeli rumah fasum, gugatannya adalah pembabatalan perikatan dan ganti rugi, sedangkan pembeli rumah lainnya gugatannya adalah pemenuhan perikatan dan ganti rugi.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SB ATAS PENCEKIKAN HINGGA MATI TERHADAP ISTRINYA Prestiana, Yuan Okta
UNES Law Review Vol. 5 No. 3 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i3.443

Abstract

Kekerasan merupakan perilaku seseorang kepada orang lain yang dapat menyakiti fisik, psikologis, mental yang dapat mengakibatkan kematian. Kekerasan terhadap perempuan terjadi karena perbedaan jenis kelamin, sehingga perempuan berpotensi mengalami penderitaan baik secara fisik, seksual bahkan mental. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam analisis jurnal melalui bahan-bahan hukum. Pembunuhan dan kekerasan fisik dalam rumah tangga dipandang sebagai 2 (dua) hal yang berbeda dikarenakan KDRT rentan dilakukan terhadap keluarga. UU P-KDRT memperluas cakupan rumah tangga yang terdiri atas keluarga (suami, istri, anak-anak, orang tua, saudara sedarah, hongga asisten rumah tangga) selama tinggal dalam satu atap dan hidup bersama dalam sebuah rumah tangga. Dalam UU P-KDRT terdapat pidana tambahan berupa pembatasan kehidupan dan gerak pelaku KDRT dan kewajiban pelaku untuk ikut serta pada program konseling.