Pemerintah Desa menjadi sentrum governance di desa, yang mempunyai relasi dengan BPD, elemen-elemen masyarakat sipil dan masyarakat ekonomi. Kepala desa adalah personifikasi pemerintah desa. Pemerintah desa secara empirik menjadi medan tempur antara Negara dan masyarakat kaerna dipamdang dari sudut Negara, pemerintah desa merupakan bagian mata rantai birokarasi Negara, yang menjalankan fungsi regulasi dan control pada wilayah dan masyarakat melalui “ pelayanan administratif”, implementasi proyek-proyek pembangunan, mobilisasi masyarakat untuk mendukung kebijakan pemrintah, melakukan pelayanan pada masyarakat demi kepentingan Negara, menarik pungutan dan lain- lain.Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengungkapkan bagaimanakah Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Samo, dengan tujuan (1). Mengetahui gambaran yang jelas mengenai Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara. (2). Mengetahui hambatan yang ditemui dalam Pelaksanaan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa sebagai Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan dan Fungsi Penyalur dan Penampung Aspirasi Masyarakat Di Desa Samo Kecamatan Gane Barat Utara.Secara teoritik, penelitian ini memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan ilmu pemerintahan secara praktis bagi BPD. Di samping itu melalui kajian ini diharapkan agar dapat memberikan sumbangan pemikiran menyangkut dengan pentingnya pelaksanaan peraturan desa serta penyelengaraan pembangunan desa. Kata Kunci; Implementasi, Kinerja, Badan Permusyawaratan Desa, Desa Samo