Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PENGARUH PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SEMARANG SELATAN Dwi Rahayu
JURNAL EKONOMI MANAJEMEN AKUNTANSI Vol 18, No 30 (2011)
Publisher : LPPM STIE DHARMAPUTRA SEMARANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (386.787 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban formal pelaporan dan penyetoran pajak, dan pengaruh pemeriksaan pajak terhadap tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban material pengisian Surat Pemberitahuan Pajak.Populasi penelitian ini adalah Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang ditelah selesai dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar di KPP Semarang Selatan tahun 2004 sampai dengan 2008 sejumlah 183 wajib pajak, dan sampel yang digunakan sebanyak 124 wajib pajak dengan pengambilan sampel menggunakan teknik probability sampling. Metode analisis data dengan  Pengujian McNemmar dan Wilcoxon, dan perhitungan statistik dengan menggunakan program SPSS versi 16.0. Adapun hasil penelitian adalah: pemeriksaan berpengaruh terhadap kepatuhan kewajiban formal pelaporan PPh Pasal 25 yang ditunjukkan dengan  nilai p=0.032 lebih kecil daripada α = 0.05, tindakan pemeriksaan berpengaruh terhadap kepatuhan kewajiban formal pelaporan PPh Pasal 21 ditunjukan dengan nilai p=0.006 lebih kecil daripada α =0.05, tindakan pemeriksaan berpengaruh terhadap kepatuhan kewajiban formal penyetoran PPh.ps 25 yang ditunjukkan dengan nilai  p=0.032 lebih kecil dari pada α=0.05, dan pemeriksaan berpengaruh terhadap kepatuhan kewajiban pajak formal penyetoran PPh Ps 21 ditunjukkan dengan nilai p=0.004 lebih kecil dari α = 0.05, dan  pemeriksaan berpengaruh terhadap kepatuhan material wajib pajak yang ditunjukkan Nilai p =0.034 lebih kecil daripada 0.05 dan peningkatan rata-rata persentase penghasilan neto fiskal atas peredaran usaha wajib pajak sebesar 0,68 %.   Kata Kunci : Pemeriksaan pajak, kepatuhan wajib pajak