An Nisaa Nitaaqaini Fidyahstutik
Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat Akta Fidusia yang Dibuat antara Pihak Kreditur (Leasing) dengan Pihak Debitur An Nisaa Nitaaqaini Fidyahstutik
UNISKA LAW REVIEW Vol 1 No 1 (2020): UNISKA LAW REVIEW
Publisher : Faculty of Law, Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/ulr.v1i1.193

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang upaya hukum untuk melindungi Notaris sebagai penjamin dalam perjanjian kredit yang berkaitan dengan jaminan fidusia yang dibuat antara pihak kreditur dengan pihak debitur dan tanggung jawab Notaris sebagai pejabat pembuat akta dalam perjanjian kredit yang berkaitan dengan jaminan fidusia yang dibuat antara pihak kreditur dengan pihak debitur. Lokasi dalam penelitian ini bertempat di Kantor Notaris Fenti Agustiningtyas,S.H.,M.Kn Kota Kediri. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dan kenyataan yang ada di lapangan, baik berupa pendapat, sikap dan perilaku hukum yang didasarkan pada identifikasi hukum. Metode penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan untuk melindungi Notaris sebagai pejabat pembuat akta dalam perjanjian kredit yang berkaitan dengan jaminan fidusia yang dibuat antara pihak kreditur (leasing) dengan pihak debitur yaitu dapat melalui jalur litigasi yang di rasa memang tepat agar permasalahan yang terjadi segera menemui titik terang. Tanggung jawab Notaris sebagai pejabat pembuat akta dalam perjanjian kredit yang berkaitan dengan jaminan fidusia yang dibuat antara pihak kreditur (leasing) dengan pihak debitur. Sebagai profesi lahir dari adanya kewajiban dan kewenangan yang diberikan kepadanya, kewajiban dan kewenangan tersebut secara sah dan terikat mulai berlaku sejak Notaris mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Notaris. Sumpah yang telah diucapkan tersebut yang seharusnya dapat mengontrol segala tindakan Notaris dalam menjalankan jabatannya. Dalam hal pertanggung jawaban Notaris terhadap terjadinya kredit macet dan benda yang menjadi jaminan fidusia tidak berada di pihak debitur, Notaris tidak bertanggung jawab karena dalam hal ini Notaris hanya sebagai pembuat akta.