This Author published in this journals
All Journal UNISKA LAW REVIEW
Khyatudin Khyatudin
Universitas Islam Kadiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum Terhadap Provokator dalam Aksi Demonstrasi di Kota Kediri Muhamad Faizal; Khyatudin Khyatudin; Mochamad Wachid Hasyim
UNISKA LAW REVIEW Vol 2 No 1 (2021): Uniska Law Review
Publisher : Faculty of Law, Kadiri Islamic University (UNISKA) Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32503/ulr.v2i1.1455

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang implementasi Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum terhadap provokator dalam aksi demonstrasi di kota kediri. Rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu bagaimana implementasi peraturan kapolri nomor 7 tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum terhadap provokator dalam aksi demonstrasi serta hambatan apa saja yang dihadapi dalam pengimplementasian Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum terhadap provokator dalam aksi demonstrasi. Hasil penelitian ini bahwa implementasi peraturan kapolri nomor 7 tahun 2012 dalam implementasinya yang dilakukan oleh Kepolisian sudah dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang sudah diatur didalamnya, karena semua anggota yang terlibat didalamnya menaati dan mengacu pada setiap pasal yang mengatur terkait pengurusan perkara penyampaian pendapat di muka umum seperti menerapkan beberapa strategi dalam melaksanakan penegakan perkap tersebut, serta benar - benar menyiapkan secara detail apa saja yang akan dilakukan di lapangan, dan untuk penjatuhan hukuman berdasar pada pasal 160 Kitab Undang - undang Hukum Pidana.