Pemberian otonomi daerah[1] yang seluas-luasnya yang mulai dilaksanakan per 1 Januari 2001 kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Melalu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, ditujukan untuk mendorong lebih terciptanya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan dalam mensejahterakan masyarakat, khususnya peningkatan pelayanan publik melalui pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara sedangkan Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Artikel ini akan memaparkan hasil review terhadap Peraturan Pemerintah tentang Standar Pelayanan Miniman (SPM) yaitu terkait dengan perubahan-perubahan dari peraturan sebelumnya, dan tantangan bagi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Teknis dan khususnya bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemenuhan standar minimal pelayanan kepada masyarakat yang merupakan prioritas utama sebagai indikator dalam mengukur kinerja Pemerintah daerah.