Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen kerja nasional Indonesia atau internasional yang berpedoman BNSP 202 Rev.2-2009. Bagi pustakawan yang melalui proses sertifikasi dan lulus uji kompetensi akan diberikan sertifikat. Perpustakaan merupakan institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekan secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Oleh karena itu pustakawan harus bersikap profesional dalam mengelola perpustakaan. Seperti yang sudah tertuang dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu “Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan”. Artinya pustakawan adalah pegawai yang mampu mengelola dan mengembangkan perpustakaan dengan kompetensinya. Masyarakat Ekonomi Asean atau yang lebih dikenal dengan Asean Economic Community (AEC) menuntut masyarakat Indonesia dapat bersaing secara regional dan global dalam berbagai bidang baik bidang ekonomi pada Asean Free Trade Area (AFTA), bidang pendidikan dan teknologi pada ASEAN Ministerial Meeting on Science and Technology (AMMST) dan bidang lain termasuk didalamnya bidang Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi sehingga kelak kedepannya bangsa Indonesia dapat bersaing secara global dan menjadi salah satu pusat pengetahuan dunia melalui lembaga Perpustakaan.