This Author published in this journals
All Journal Media Pustakawan
Sulistyo Basuki
Departemen Ilmu Perpustakaan dan Informasi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengertian Pustakawan Menurut Perundang-Undangan Indonesia Serta Berbagai Dampaknya Sulistyo Basuki
Media Pustakawan Vol 16, No 1&2 (2009): Maret
Publisher : Perpustakaan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (115.892 KB) | DOI: 10.37014/medpus.v16i1&2.909

Abstract

Keberadaan Undang-Undang Nomor. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan diperkirakan akan berdampak luas terhadap pustakawan, lebih-lebih bila sudah terbit Peraturan Pemerintah tentang syarat pustakawan. Karangan ini menguraikan dampak syarat pustakawan berdasarkan produk perundangundangan yang menyatakan bahwa syarat pustakawan adalah sedikit-dikitnya bergelar sarjana atau Diploma 4 ilmu perpustakaan dan informasi. Bila rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang digodog jadi diterima dan diundangkan dengan memuat ketentuan tentang pustakawan dengan syarat minimum Sarjana atau Diploma 4 ilmu perpustakaan dan informasi, maka akan timbul berbagai dampak baik terhadap IPI, Pendidikan penyetaraan, asosiasi berdasarkan kesamaan profesi, program diploma, dan perubahan pustakawan fungsional.Bila RPP jadi diundangkan yang mensyaratkan pustakawan adalah sarjana atau Diploma 4 ilmu perpustakaan dan informasi, maka diperkirakan akan timbul kegoncangan karena syarat yang dianggap berat itu. Dengan demikian diperlukan waktu transisi sekitar 3 s.d. 5 tahun sebelum dilaksanakan sepenuhnya. Program penyetaraan 628 jam sudah waktunya dihapus karena menimbulkan kejengkelan di kalangan pustakawan bergelar sarjana atau Diploma III bidang perpustakaan, adanya tentangan dari lembaga pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi, sudah tersedia lebih dari 10 lembaga pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi untuk tahap sarjana serta 4 lembaga penyelenggara program pascasarjana. Program penyetaraan sudah berlangsung hampir 20 tahun sehingga sudah waktunya ditutup. Pusdiklat yang ada di Perpustakaan Nasional RI maupun di provinsi sebaiknya diarahkan ke pelatihan peningkatan ketrampilan atau keahlian, atau kursus penyegaran berkala.