Dalam sebuah acara sosialisasi tentang standardisasi di suatu provinsi di Pulau Jawa, secara spontan seorang peserta mengajukan pertanyaan singkat yang sangat menarik untuk disimak. Pertanyaannya adalah: “Mengapa ada dua standar nasional di bidang perpustakaan di Indonesia, yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang perpustakaan dan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Mana yang harus kami ikuti? Terus terang ini sangat membingungkan bagi kami pustakawan di daerah”. Dapat dimaklumi, memang tidak mudah bagi para pustakawan pada umumnya untuk memahami dua jenis dokumen yang sangat mirip, apalagi dokumen tersebut memiliki nama yang hampir sama, yaitu: Standar Nasional Perpustakaan (SNP) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang Perpustakaan. Keduanya menggunakan nama ‘standar nasional’, keduanya tentang perpustakaan, dan keduanya ditetapkan oleh pemerintah. Jika tidak dipahami dengan baik, hal ini bisa menjadi masalah serius bagi kemantapan perkembangan perpustakaan di Indonesia. Tulisan ini merupakan hasil telaahan dari seorang pustakawan yang kebetulan menjadi anggota Panitia Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia di bidang perpustakaan. Harapannya dapat membantu para pustakawan untuk memahami kedua dokumen tersebut dengan baik. Mencegah