Kasus kecelakaan Lion Air JT-610, terdapat syarat penandatanganan realese and discharge agreement dalam pembayaran kompensasi kecelakaan pada korban. Isi realese and discharge agreement adalah, setelah menerima kompensasi, ahli waris dilarang mengajukan gugatan kepada pihak Lion Air, Boeing dan perusahaan rekanan yang berkaitan dengan perjanjian pengangkutan tersebut. Pada sisi perlindungan konsumen, adanya syarat tambahan ini juga merugikan bagi ahli waris karena menghilangkan hak gugat keperdataan bagi ahli waris. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan realese and discharge agreement dalam proses pembayaran kompensasi kecelakaan transportasi udara?. Tujuan penelitian yaitu meneliti keabsahan realese and discharge agreement dalam proses pembayaran kompensasi kecelakaan transportasi udara. Pada sisi lainnya, penelitian ini juga bertujuan memberikan sumbangan keilmuan pada hukum perdata secara umum dan hukum transportasi serta perlindungan konsumen pada khususnya. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (concept approach), hal ini karena akan meneliti peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep yang terkait dengan obyek penelitian. Hasil dari penelitian ini adalah realese and discharge agreement melanggar ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 186 ayat (1) Undang-Undang Penerbangan, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.