Beberapa kebijakan ditempuh pemerintah tidak hanya pada vaksinasi nasional, penanganan kesehatan serta upaya pemulihan ekonomi secara nasional akibat dampak Pandemi Covid-19. Salah satu sasaran upaya pemulihan ekonomi yaitu dari sektor pariwisata. Program pariwisata yang diarahkan adalah adanya kompensasi penurunan tarif pajak hotel dan pajak restoran di daerah-daerah tujuan wisata. Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui dasar pemberlakuan kebijakan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran di daerah pada masa Pandemi Covid-19 serta bagaimana pembebanan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran jika dihubungkan dengan target penerimaan daerah pada masa Pandemi Covid-19; Jurnal ini menggunakan pendekatan normatif, yaitu dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, jurnal, data elektronik, kemudian diolah dengan mengurai bahan-bahan hukum tersebut dan hasilnya disajikan dalam bentuk narasi sebagai proses untuk merumuskan suatu kesimpulan. Hasil pembahasan dari jurnal ini menunjukkan bahwa dasar hukum dasar pemberlakuan kebijakan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran di daerah pada masa Pandemi Covid-19 adalah berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona dan Surat Edaran Nomor SE-19/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, selanjutnya pembebanan pembebasan pajak hotel dan pajak restoran jika dihubungkan dengan target penerimaan daerah pada masa Pandemi Covid-19 adalah tanggung jawab pemerintah pusat terhadap kebijakan tersebut dengan menggunakan instrumen hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sehingga pembebasan pajak hotel dan pajak restoran sebagai pajak yang dipungut oleh daerah tidak terlalu membebani pemerintah daerah.