Tujuan dari penelitian ini adalah untuk; Mengetahui perbedaan proses KPR di Bank Mandiri sebelum dan sesudah dipengaruhi oleh keputusan Bank Indonesia No. 15/40/DKMP, Mengetahui tindakan yang dapat dilakukan Bank Mandiri dalam mengatasi dan menyesuaikan pemberian Kredit terhadap keputusan Bank Indonesia No. 15/40/DKMP agar dapat diterima oleh para nasabah KPR. Mengetahui solusi yang bertujuan untuk meningkatkan nasabah yang akan mengajukan KPR di Bank Mandiri setelah penerapan ketentuan Bank Indonesia No. 15/40/DKMP. Perubahan proses KPR di Bank Mandiri yang dipengaruhi oleh ketentuan Bank Indonesia no 15/40/DKMP tahun 2013 adalah sebagai berikut: Perubahan LTV yang berfungsi menentukan limit kredit untuk produk KPR Mandiri berdampak konsumen wajib menambah DP (Down Payment) atau uang muka setiap kepemilikan KPR yang masih berjalan; Penilaian agunan di Bank Mandiri memakai jasa penilai independent atau KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) yang menghasilkan penilaian agunan yang kecil dari harga price list di developer; Pola pencairan dana KPR mengacu pada perkembangan pembangunan agunan. Dari hasil perhitungan dengan menggunakan metode Independent T-Test maka dapat diketahui: DTBO (Data To Business Organisation), dengan nilai Sig(2-tailled) sebesar 0.000 < 0.05; SPPK (Surat Penawaran Persetujuan Kredit), dengan nilai Sig(2-tailled) sebesar 0.000 < 0.05; DISB (Disbursment), dengan nilai Sig(2-tailled) sebesar 0.000 < 0.05. Hasil pengujian metode Independent T-Test ini sesuai dengan data perolehan aplikasi pada saat pengajuan, disetujui, dan dicairkannya fasilitas KPR oleh Bank Mandiri kepada konsumen, yaitu mengalami penurunan pada tahun 2014 – Juli 2015 dibandingkan dengan tahun 2012 - 2013, sehingga ketentuan Bank Indonesia no. 15/40/DKMP mempunyai pengaruh terhadap proses dan hasil pencairan aplikasi KPR di Bank Mandiri khususnya di wilayah Bogor. Kata Kunci : Ketentuan Bank, Proses KPR.