Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar menggunakan media sosial untuk tujuan jual beli barang outfit, serta bagaimana hukum Islam memandang praktik tersebut. Jenis penelitian ini bersifat deskriptif, mengumpulkan data dan mendeskripsikan suatu fenomena sesuai dengan pengamatan yang dilakukan di lapangan, Membuat deskripsi, gambaran, atau lukisan secara metodis, faktual, dan akurat adalah tujuan dari penelitian deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa, berdasarkan praktik penggunaan media sosial dalam jual beli barang pakaian yang dilakukan oleh mahasiswa di Universitas Al Asyariah Mandar, penulis dapat mengambil hasil dari beberapa mahasiswa yang diwawancarai, baik penjual maupun pembeli dalam menggunakan media sosial, yaitu dalam praktik jual beli yang dilakukan. Secara spesifik dalam penggunaan media sosial untuk jual beli, memang benar bahwa bisnis yang dijalankannya mendapatkan keuntungan yang besar dari penggunaannya, akan tetapi terkadang ada nilai negatif yang terkait dengan praktik tersebut, yaitu ketika pemesanan barang yang diinginkan terkadang tidak sesuai dengan harapan pembeli. Dalam perspektif hukum Islam, jual beli yang dilaksanakan mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar sudah sangat sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh hukum Islam, baik dari rukun maupun syarat jual beli yang dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Al Asyariah Mandar.