This Author published in this journals
All Journal Verstek
Kurnia Yoga P
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Proses Penyidikan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anak Di Bawah Umur Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Shanahan Abdiellah Zelig; Kurnia Yoga P; Gurindo V
Verstek Vol 1, No 3 (2013)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v1i3.38832

Abstract

      Tujuan penelitian ini adalah untuk 1) mengkaji peranan penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur pada Berkas Perkara Nomor Polisi : BP/125/XII/2008/RESKRIM di Polres Sukoharjo; dan 2) mengkaji hambatan penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anak dibawah umur pada Berkas Perkara Nomor Polisi : BP/125/XII/2008/RESKRIM di Polres Sukoharjo.       Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis atau nondoktrinal. Sifat penelitian adalah sifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus. Lokasi penelitian ini di Kepolisian Resor Sukoharjo. Data penelitian meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu studi lapangan, observasi, wawancara dan studi kepustakaan.        Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa: 1) penyidikan perkara Nomor Polisi: BP/125/XII/2008/RESKRIM telah dilakukan sesuai KUHAP, mengacu pada ketentuan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. 2) Hambatan dalam proses penyidikan yaitu: barang bukti sudah tidak lengkap; keluarga tersangka menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan; keluarga korban menghendaki proses hukum tetap dilanjutkan; pihak sekolah menghendaki agar tersangka bisa dibina; belum terpenuhinya ruangan khusus penunjang pemeriksaan tersangka anak; belum tersedianya ruang tahanan khusus tersangka anak; masih kurangnya penyidik perempuan; faktor psikologi anak yang sering menimbulkan rasa takut, cemas bahkan tidak mau menjawab ketika dilakukan pemeriksaan; dan belum adanya kesadaran pihak tersangka anak untuk memakai bantuan hukum.       Kata kunci : Penyidikan, penganiayaan, anak di bawah umur