Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya terdakwa melemahkan pembuktian penuntut umum dengan kesaksian a de charge dan implikasinya terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara pemalsuan surat (Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 697/Pid.B/2011/PN.Btm). Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat preskiptif dengan metode silogisme. Bahwa dalam memberikan keterangan di persidangan, saksi A De Charge bertolak belakang dengan kedudukannya sebagai saksi A De Charge, Penasehat Hukum gagal dalam mengkualifikasi saksi-saksi yang dihadirkan guna dapat memberikan keterangan yang menguntungkan Terdakwa, sehingga saksi tersebut malah memberikan keterangan yang memberatkan Terdakwa. Usaha Terdakwa meyakinkan hakim tidak sia-sia, pada kenyataannya bahwa Terdakwa tidak dapat menyakinkan hakim secara penuh bahwa Terdakwa tidak bersalah dan meminta untuk dibebaskan tetapi dengan adanya keterangan saksi A De Charge dapat membantu untuk mengurangi pidana penjara dari tuntutan penuntut umum 5 (lima) tahun penjara menjadi 2 (dua) tahun penjara. Kata Kunci : a de charge, Pembuktian, Argumentasi hakim