Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam perkara No. 12/PKPU/2015/PN.Niaga Sby telah sesuai atau belum dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dan akibat hukum dari penolakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penulisan Hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dan menggunakan pendekatan Undang-Undang. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik analis yang digunakan adalah metode silogisme yang menggunakan pola berfikir deduktif. Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berawal dari adanya perjanjian utang piutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Pada dasarnya sebelum memutuskan PKPU tetap atau tidak, hakim terlebih dahulu mengabulkan PKPU sementara, namun dalam perkara ini tidak ada PKPU sementara melainkan permohon PKPU ditolak dan yang menjadi pertimbangan hakim dalam menolak PKPU salah satunya tidak terbuktinya debitor memiliki lebih dari 1 (satu) kreditor atau sedikitnya 2 (dua) Kreditor yang merupakan syarat dikabulkannya PKPU. Akibat penolakan permohonan PKPU tersebut menimbulkan akibat hukum yakni tidak adanya PKPU sementara, perkara ini bukan kompetensi dari Pengadilan Niaga, kasus ini bila diperkarakan lagi akan menjadi kasus wanprestasi. Kata Kunci : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Utang, Pengadilan Niaga