This Author published in this journals
All Journal Verstek
Erickson Hasiholan Sitorus
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tinjauan Pengajuan Kasasi Terhadap Kesalahan Penerapan Hukum Judex Factie Dalam Perkara Pembunuhan (Studi Putusan Nomor : 692 K/Pid/205) Erickson Hasiholan Sitorus; Kristiyadi, S,H., M.Hum -
Verstek Vol 6, No 1 (2018)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v6i1.39109

Abstract

      Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dalam perkara pembunuhan telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan metode studi pustaka sebagai teknik pengumpulan bahan hukum. Teknis analisis yang digunakan adalah metode deduksi silogisme.       Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa amar putusan Judex factie yang menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep, yakni menyatakan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati seperti yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP, membuktikan bahwa judex factie tidak mempertimbangkan fakta persidanga. Seharusnya terdakwa dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dalam Pasal 338 KUHP. Penuntut umum yang merasa keberatan mengajukan upaya hukum kasasi dengan alasan judex factie dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Sebagaimana permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum, Mahkamah Agung menilai bahwa judex factie telah  salah menerapkan hukum dan dan membenarkan alasan kasasi penuntut umum. Mahkamah Agung berkeyakinan bahwa terdakwa memang bermaksud membunuh korban. Permohonan kasasi oleh penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 253 dan Pasal 256 KUHAP tentang kasasi untuk membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya karena adanya kesalahan penerapan hukum.Kata kunci: Permohonan Kasasi, Kesalahan Penerapan Hukum, Pertimbangan Hakim