This Author published in this journals
All Journal Verstek
Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H
Procedural Law Department, Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengajuan Kasasi Penuntut Umum Atas Dasar Judex Factie Mengabaikan Fakta-Fakta Di Perkara Narkotika Agung Dwi Handoko; Guritno Tri Kuncoro; Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.683 KB) | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38371

Abstract

    Upaya hukum kasasi adalah hak yang diberikan untuk kepada penuntut umum. Pengguna hak tersebut tergantung sepenuhnya kepada terdakwa maupun penuntut umum. Apabila putusan yang dijatuhkan oleh hakim dirasa adil dan mereka menerimanya, maka mereka tidak dapat menggunakan hak tersebut. Namun sebaliknya apabila mereka menilai bahwa putusan hakim tersebut tidak adil dan mereka keberatan terhadap putusan tersebut, maka mereka dapat mempergunakan haknya untuk mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Makamah Agung.     Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjabarkan kesesuaian pengajuan kasasi penuntut umum atas dasar Judex Factie mengabaikan fakta-fakta dipersidangan perkara narkotika dengan Pasal 253 KUHAP dan kesesuaian  pertimbangan hukum hakim Makamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi penuntut umum dengan Pasal 256 KUHAP.     Hasil penelitian : Kesesuaian alasan Kasasi Jaksa Penuntut terhadap Pengabaian atas dasar Judex Factie mengabaikan fakta-fakta dipersidangan perkara Narkotika sudah sesuai dengan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP. Kesesuaian Pertimbangan Makamah Agung dalam memeriksa dan memutus pengajuan kasasi oleh terdakwa dalam perkara Narkotika Nomor 209 K/Pid.Sus/2014 bahwa hakim menerima pengajuan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pertimbangan berdasarkan Fakta-fakta yang dikemukakan dalam persidangan, serta mengacu pada kebenaran materiil yang hakikatnya adalah kebenaran faktual yang diperoleh dari proses pembuktian fakta-fakta atau proses pidana. Kata kunci :Kasasi, JudexFactie, Putusan, MahkamahAgung