This Author published in this journals
All Journal Verstek
Dryan Khaula C U
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG ATAS PERKARA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA MILITER Dryan Khaula C U
Verstek Vol 8, No 2 (2020): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.109 KB) | DOI: 10.20961/jv.v8i2.44103

Abstract

 ABSTRACTThis study aims to determine judex juris consideration to grant the request of the Defendant's Cassation on the basis of a judex facti error in its consideration to break the narcotic crime in accordance with the provisions contained in the Criminal Procedure Code. The research method used is normative legal research. The approach used is the approach of law and case approach. Sources of legal materials used are primary and secondary legal materials. It is known that judex juris considerations granted the Defendant's Cassation request on the basis of a judex facti mistake in Medan High Military Court I in its consideration to decide on narcotics crime. The Supreme Court stated in its consideration if the information given by the witnesses presented in the trial regarding the ecstasy possession in the Defendant's bag was based on doubt, therefore the Supreme Court overturned the judex facti a quo decision then tried the case itself which essentially stated that The defendant was not guilty of committing a criminal act, acquitting the Defendant. Therefore, the consideration of the Supreme Court is in accordance with Article 243 jo Article 189 paragraph (1) of the KUHAPM which principally regulates how to hear at the level of Cassation and impose a free decision if it is not proven guilty.Keywords:  Cassation, Narcotic’s Crime, Military ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan judex juris mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa atas dasar kekeliruan judex facti dalam pertimbangannya memutus tindak pidana narkotika disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Militer. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pertimbangan judex juris mengabulkan permohonan Kasasi Terdakwa atas dasar kekeliruan judex facti Pengadilan Militer Tinggi I Medan dalam pertimbangannya memutus tindak pidana narkotika. Mahkamah Agung menyatakan dalam pertimbangannya jika keterangan yang diberikan oleh para sasksi yang dihadirkan di persindangan perihal kepemilikan narkotika berjenis ekstasi yang terdapat dalam tas Terdakwa didasarkan pada keraguan oleh sebab itu Mahkamah Agung membatalkan Putusan judex facti a quo kemudian mengadili sendiri perkara tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membebaskan Terdakwa tersebut. Oleh sebab itu, pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan ketentuan Pasal 243 jo Pasal 189 ayat (1) KUHAPM yang pada pokoknya mengatur tentang cara mengadili pada tingkat Kasasi dan penjatuhan putusan bebas jika tidak terbukti bersalah.Kata Kunci: Kasasi, Tindak Pidana Narkotika, Militer.