Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Sukoharjo, untuk mengetahui secara detail mengenai alat-alat bukti yang digunakan dalam pembuktian putusan cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus di Pengadilan Agama Sukoharjo Nomor 0213/Pdt.G/2012/PA.Skh. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data bersal dari sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Sukoharjo. Sumber data sekunder berasal dari literatur, buku-buku ilmiah, makalah/hasil ilmiah para sarjana, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan objek penelitian. Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan dan pertengkaran terus menerus, Hakim harus mendengarkan keterangan keluarga dekat atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. Terdapat alat bukti autentik yang sah yaitu Akta Nikah dan Secara formal, alat bukti tertulis yang foto copy telah dimeteraikan di Bea Meterai. Terdapat alat bukti tertulis untuk menunjukkan indikasi bahwa antara penggugat dan tergugat telah terjadi suatu perselisihan dan pertengkaran yang menjadi sebab perceraian. Saksi-saksi yang digunakan telah tepat dan sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 134 Kompilasi Hukum Islam. Kata kunci : Pembuktian, Alat Bukti, Perkara Cerai Gugat dengan Alasan Perselisihan dan Pertengkaran Terus menerus