This Author published in this journals
All Journal Verstek
Fadhil Rivandi
Faculty of Law, Sebelas Maret University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Argumentasi Hakim Pengadilan Tinggi Menerima Pengajuan Perlawanan Penuntut Umum Terhadap Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima Oleh Hakim Dalam Perkara Korupsi Bayu Arfianto; Fadhil Rivandi; Nathabua Ratih
Verstek Vol 4, No 2 (2016)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v4i2.38377

Abstract

     Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dasar pengajuan perlawanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang terhadap surat dakwaan tidak dapat diterima oleh Hakim dalam perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan argumentasi Hakim Pengadilan Tinggi Semarang dalam menerima pengajuan perlawanan Penuntut Umum perkara korupsi sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP.    Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan dengan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pegumpulan bahan hukum. Teknik analisis bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan metode silogisme dengan pola pikir deduktif.     Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Pengajuan perlawanan Penuntut Umum atas dasar Putusan yang menyatakan dakwaan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim tingkat pertama seharusnya diputus dengan putusan akhir, bukan putusan sela. Majelis Hakim tingkat pertama telah keliru dalam menerapkan hukum acara dengan menerima eksepsi terdakwa pada persidangan kedua yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum. Sehingga argumentasi pengajuan perlawanan Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 156 KUHAP khususnya ayat (3). Argumentasi Hakim Pengadilan Tinggi Semarang telah sesuai dengan ketentuan Pasal 156 jo Pasal 241 KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menerima pengajuan perlawanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang karena mempunyai dasar hukum.     Kata kunci: Putusan Sela, Perlawanan, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Korupsi